Beranda | Artikel
Pelajaran dari Perdebatan Memberikan Suara dalam Pemilu
Selasa, 8 April 2014

Dari perdebatan di dunia maya mengenai bolehkah memberikan suara dalam Pemilu ataukah tidak, dapat disimpulkan beberapa fenomena yang telah menghinggapi ikhwah salafiyyin.

1- Tidak bisa menghargai beda pendapat ulama, padahal ada yang membolehkan nyoblos, ada yang tidak.

2- Tidak mau jika ada yang berbeda pendapat dengannya, maunya berpendapat dalam hal ijtihadiyah satu saja, tidak boleh berbilang pendapat.

3- Keliru memahami bahwa memberikan suara berarti mendukung demokrasi padahal ulama yang membolehkan nyoblos tidak berpandangan seperti itu. Dan juga hal ini untuk menjalankan kaedah fikih,

ارتكاب أخف المفسدتين بترك أثقلهما

“Mengambil mafsadat yang lebih ringan dari dua mafsadat yang ada dan meninggalkan yang lebih berat.” (Fathul Bari karya Ibnu Hajar Al Asqolani, 9: 462)

Pemilu sendiri bukanlah jalan syar’i.

 وَإِنَّ اللَّهَ لَيُؤَيِّدُ هَذَا الدِّينَ بِالرَّجُلِ الْفَاجِرِ

Kadang kala Allah meneguhkan agama ini lewat orang yang fajir (keji, ahli maksiat)” (HR. Bukhari no. 3062 dan Muslim no. 111)

Namun jika tidak memilih maka akan membesarkan ruang gerak para penjahat, musuh Islam, kaum liberal dan Syi’ah. Karena mempertimbangkan kaedah ini, jadinya memilih caleg muslim dan baik. Kerusakan yang lebih ringan yang dipilih.

4- Tidak bisa berakhlak santun pada ikhwah yang beda pendapat dengannya. Kata-kata yang keluar bahkan bersifat merendahkan, melecehkan lainnya. Kalau dalam hal gerakan shalat saja kita bisa tolerir dan berkata santun, kenapa dalam hal ijtihad seperti ini tidak?

5- Menyesatkan dan menghizbikan orang yang berbeda dengannya dalam hal ijtihadiyah, dengan mengatakan, “Mereka bukan lagi golongan kita”. Kata-kata seperti ini keluar begitu gampangnya. Padahal hukum asal kehormatan seorang muslim adalah haram untuk diinjak-injak. Jangan sampai kita berlaku zalim terhadap yang lainnya.

فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ

Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kalian itu haram bagi kalian.” (HR. Bukhari no. 1739 dan Muslim no. 1679)

Biarlah, doa kami tetap untuk mereka, moga mereka yang masih tetap saudara seiman ini dibuka pintu hidayah dan dikaruniakan akhlak mulia oleh Allah Yang Maha Mendengar Setiap Doa.

@ Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 8 Jumadats Tsaniyah 1435 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

🔍 Buku Tentang Tauhid, Hadits Tetangga, Waktu Ziarah Kubur Yang Baik, Kitab Bahasa Arab


Artikel asli: https://muslim.or.id/21096-pelajaran-dari-perdebatan-dalam-memberikan-suara-dalam-pemilu.html